Lompat ke isi utama
x
Pelantikan

Kepala KUA Pandak Rohaniwan BPD Desa Triharjo

Dikirim oleh ponijo pada 28 July 2020

Bantul (KUA Pandak) - Bertempat di Aula Balai Desa Triharjo Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul, Senin, 27 Juli 2020, pada pukul 13.00 – 15.00 WIB telah dilaksanakan Peresmian Anggota BPD Antar Waktu an. Ari Sumarjono diganti dengan Taufiq Bukhori.

Kepala KUA Kecamatan Pandak bertindak selaku Rohaniwan bagi Saudara Taufiq Bukhori yang menggantikan Saudara Ari Sumarjono yang mengundurkan diri sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Triharjo. Pelantikan dilaksanakan dengan tetap menerapkan Sosial Distancing dan Protokol Kesehatan Covid-19.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Anggota Forkompimcam Kecamatan Pandak (Camat, Kapolsek, Danramil dan Kepala KUA Kecamatan Pandak), Perangkat Desa, Anggota BPD dan undangan lain. Dalam Sambutannya, Camat Pandak Bapak Kusmardiono, S.Sos, M.Acc mengatakan bahwa Anggota BPD yang baru diresmikan pada hari ini hendaknya dapat segera bekerja dengan baik, menyesuaikan dengan irama yang telah ada, dan dapat bersinergi dengan Desa Triharjo Kecamatan Pandak.

Tidak lupa, Bapak Camat juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Saudara Ari Sumarjono yang telah bekerja dengan baik dari tahun 2015 -2020. Setelah penyampaian ucapan selamat kepada Taufiq Bukhori dan ramah tamah. 

Acara ditutup dengan doa oleh Kepala KUA Kecamatan Pandak Abdullah Mahfuzh, S.Ag, M.H., yang sebelumnya menyampaikan tentang Pelaksanaan Ibadah Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban sesuai peraturan yang ada, yaitu : SE Bupati BAntul No 180/02683/2020, SE Menag No 6/2020, Fatwa MUI No 36/2020, SE Sekjen Kemenag RI No 31/2020 tentang Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban dan SE Menag No 18/2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban, serta mengingatkan juga kepada Takmir Masjid dan Dukuh tentang Kriteria Hewan Kurban yang memenuhi syarat untuk Kurban dan memenuhi syarat kesehatan. (Mfz)