Lompat ke isi utama
x
tu

Kemenag Bantul Raih Penghargaan Badan Publik Informatif

Dikirim oleh liana pada 10 November 2021

Bantul (Kankemenag) - Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2021 yang diselenggarakan di The Alana Hotel and Convention Center. Rabu (10/11). Turut hadir Wakil Gubernur DIY Sri Paduka Paku Alam X,  Komisi Informasi Pusat RI dan Badan Publik yang mendapatkan penghargaan.

Dalam sambutannya Ketua KID DIY Muhammad Hasyim, S.H. M. Hum. mengatakan Puncak kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dimulai dari Maret sampai dengan Oktober. Monev dimaksudkan untuk menilai seberapa besar seberapa upaya yang telah dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau badan publik didalam mengimplementasikan Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk menjamin warga negara atas hak informasi yang diperoleh. Untuk memotret kinerja badan publik maka kami membuat 5 peringkat yaitu informatif dengan nilai 90 sampai 100, menuju informatif 80 sampai 89, cukup informatif 60 sampai 79, kurang informatif 40 sampai 59 dan dibawah 40 tidak informatif.

Komisi Informasi Pusat yang diwakili oleh Romanus, S.E., MSI mengatakan "Saya Berhak Tau, Anda Berhak Tau, Mari Kita Wujudkan Keterbukaan Informasi Untuk Indonesia Maju dan Sejahtera". Romanus berharap supaya Provinsi DIY menjadi pelopor kemajuan dengan mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul Berhasil mendapatkan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik KID DIY sebagai Terbaik II Badan Publik Informatif Vertikal se DIY. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul H. Aidi Johansyah, S.Ag. MM menerima langsung Piagam Penghargaan dari KID DIY dan memberikan pernyataan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan proses untuk menuju penyelenggaraan yang baik dan juga salah satu bentuk pengawasan masyarakat kepada badan publik.(Evy/Ana)