Kankemenag Bantul dan Dinas Dukcapil Bantul Teken Kerja Sama Integrasi Pelayanan
Bantul (Kankemenag) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul (Kankemenag Bantul) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bantul menandatangani kerja sama terkait Integrasi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Pernikahan. Kegiatan berlangsung di Aula Kankemenag Bantul, Senin (20/10/2025).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kankemenag Bantul, Muntolib dan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bantul, Kwintarto Heru Prabowo.
Dalam sambutannya, Kwintarto menyampaikan harapannya agar kerja sama ini tidak hanya berhenti pada penandatanganan, tetapi dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Di Kabupaten Bantul ini, pernikahan yang tidak tercatat mencapai puluhan ribu. Untuk itu kami harap kita bersama-sama bisa menuntaskannya. Kita telusuri apakah pernikahan yang tidak tercatat tersebut karena nikah siri, nikah bukan siri tapi belum tercatat, atau sebab lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kankemenag Bantul, Muntolib menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk sinergi dua instansi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Selain untuk memperkuat integrasi data dan pelayanan publik, kerja sama ini juga menjadi langkah konkret dalam mempertahankan dan memperkuat predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang telah diraih bersama oleh Kankemenag Bantul dan Dinas Dukcapil Bantul,” ungkapnya.
Kasubbag TU Kankemenag Bantul, Aminuddin, turut memberikan apresiasi atas terjalinnya sinergi tersebut. Ia berharap kolaborasi ini menjadi awal dari berbagai inovasi pelayanan keagamaan dan kependudukan yang semakin terpadu. “Kerja sama ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan publik. Harapannya, masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan, baik di KUA maupun di Dukcapil,” tutur Aminuddin.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan proses pencatatan pernikahan dan administrasi kependudukan di Kabupaten Bantul semakin mudah, cepat, dan akurat, sehingga masyarakat dapat memperoleh dokumen resmi secara terpadu dan efisien. (Dnd)
