Pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4, level 3 dan level 2.
Pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4, level 3 dan level 2 corona virus disease 2019 di wilayah jawa dan bali, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 corona virus disease 2019 di wilayah sumatera, kalimantan, sulawesi, nusa tenggara, dan papua, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 corona virus disease 2019 sesuai dengan kriteria zonasi, serta penerapan protokol kesehatan 5m.
SE Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2021
- Baca lebih lanjut tentang SE Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2021
- 175 kali dilihat