Lompat ke isi utama
x
mtsn 5 bantul

Uji Publik Kurikulum MTsN 5 Bantul Undang Narasumber Nasional

Dikirim oleh liana pada 21 August 2021

Bantul (MTsN 5 Bantul) — Setelah melewati tahap review pada Sabtu (31/7), Kurikulum MTsN 5 Bantul akhirnya diuji publikkan kepada khalayak umum. Kegiatan uji publik digelar secara offline dengan peserta terbatas di Lab IPA MTsN 5 Bantul yang di hadiri oleh kepala madrasah, kepala TU, waka dan beberapa guru. Sedangkan narasumber, Kasi Dikmad Kemenag Bantul, Pengawas Madrasah, Pengawas Komite, Ketua Komite, orangtua wali siswa, siswa dan beberapa guru, secara online melalui Google Meet. Sabtu (21/8).

Kebijakan ini diambil oleh Drs. Tavif Raharja, selaku Kepala MTsN 5 Bantul atas terbitnya surat edaran dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul yang mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan di madrasah secara terbatas dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bantul. Menurut Tavif dalam sambutannya menyatakan KTSP termasuk salah satu wujud Reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepada satuan pendidikan untuk menyusun, mengembangkan, melaksanakan sesuai potensi, tuntutan, dan kebutuhan masing-masing. "Pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta komite madrasah, dewan Pendidikan untuk menciptakan kemandirian guru dan secara khusus meningkatkan mutu pendidikan. Moderasi beragama, penguatan pendidikan karakter dan Merdeka Belajar menjadi salah satu isi pokok dari pengembangan kurikulum". Kata Tavip.

Hadir narasumber dalam uji publik secara daring Dr. Titik Sunarti Widyaningsih, M.Pd. Kepala SMP N 1 Pandak Bantul. Titik Sunarti menyatakan bahwa kurikulum adalah roh dari kegiatan pembelajaran. Penyusunan kurikulum menjadi hal yang penting dan tidak bisa dielakkan. Akan tetapi sebelum dilakukan penyusunan dan pengembangan haruslah dilakukan analisis konteks lingkungan dan madrasah. "Kondisi saat ini bukan berada masa darurat atau masa peralihan. Kurikulum yang digunakan saat ini adalah satu kurikulum saja yaitu kurikulum pandemi sehingga tidak perlu disusun suplemen kurikulum terkait kondisi darurat, selain itu perlu diperhatikan sistematika penulisan dan dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan kurikulum". Kata Titik.

Hadir secara daring  Ahmad Musyadad, S.Ag., M.S.I., Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul. Dalam pembinaannya, Ahmad Musyadad berpesan terkait masih situasi pandemi maka sebagai ASN harus bisa memberi contoh tetap tertib melaksanakan prokes 5M+1D dimanapun kita berada. Terkait kurikulum madrasah harus berinovasi mengikuti perkembangan zaman menjaga kepercayaan masyarakat akan tingginya animo masyarakat kepada madrasah akhir – akhir ini. Madrasah menjadi benteng moral siswa yang harus bersemangat berprestasi dalam melayani masyarakat. Ahmad Musyadad memberikan usulan untuk mengubah narasi di dalam visi. “Yang dimasak di sini kan siswanya sehingga visi seharusnya tentang siswa, bukan madrasah,” tegasnya.(ym)