Lompat ke isi utama
x
Kankemenag Bantul

Seksi PD Pontren Kankemenag Bantul Lakukan Verifikasi Faktual Ijop Pondok Pesantren

Dikirim oleh Dendy Pramana.P pada 12 September 2024

Bantul (Kankemenag) - Seksi PD Pontren Kementerian agama Kabupaten Bantul (Kankemenag Bantul) melaksanakan verifikasi faktual atas pengajuan Ijin Operasional (Ijop) penyelenggaraan pendidikan keagamaan berupa pondok pesantren. Pondok pesantren yang mengajukan ijin operasinal adalah Pondok Pesantren Aqwamu Qila yang berada di Tamanan Kapanewon Banguntapan dan  Pondok Pesantren Bilingual Hidayatul Mubtadi'ien yang berada di Kapanewon Bantul.

Petugas yang melakukan verifikasi faktual tersebut adalah Kasi PD Pontren, Suprapto didampingi pelaksana seksi PD Pontren dan Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Bantul. Kasi PD Pontren menyampaikan apresiasi atas yang sudah dilakukan oleh pimpinan pondok tersebut yang telah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat Bantul dan sekitarnya untuk bisa mendalami ilmu-ilmu agama.

Setelah disampaikan  paparan masing-masing dari pengasuh/pimpinan pondok pesantren, maka dapat diketahui kelebihan yang dimiliki oleh pondok yang baru saja mengajukan ijin operasional tersebut. Pada Pondok Pesantren Bilingual memiliki keunggulan bahasa.  Sehingga salah satu program tersebut adalah santri santri harus menguasai bahasa Arab dan Bahasa Inggris.

Sedangkan pada Pondok Pesantren Aqwamu Qila memiliki beberapa keunggulan, yaitu program tahfidul Qur’an, semua santri adalah mahasiswa, tidak dipungut biaya (gratis), wajib melanjutkan kuliah  dan harus mengajukan beasiswa bagi lembaga.

Di penghujung kegiatan, disampaikan oleh Kasi PD Pontren bahwa kehadiran pondok baru ini menjadi  pilihan alternatif baru pondok pesantren yang ada di Kabupaten Bantul. (Prpt)