MTsN 7 Bantul Hadiri Evaluasi Pengelolaan BMN Di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul Tahun 2024
Bantul (MTsN 7 Bantul) - Kamis (21/3) KaTU MTsN 7 Bantul menghadiri acara Evaluasi Pengelolaan BMN di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul Tahun 2024 yang di laksanakan di PLHUT Kemenag Bantul dengan peserta seluruh KaTU dan operator BMN yang ada di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul. Acara di buka langsung oleh Kasubbag TU Kemenag Bantul, Aminuddin sekaligus memberikan pembinaan. Dalam sambutannya Aminuddin menekankan tentang pentingnya pendataan barang milik Negara (BMN) yang ada di satker lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bantul untuk diinventarisasi secara cermat dan akurat mengingat anggaran yang di gunakan adalah anggaran negara. ”Kita harus selektif untuk pengadaan barang yang sesuai dengan penggunaannya, bermanfaat dan dapat mendukung kecepatan dan ketepatan kerja dalam melayani masyarakat sebagai bentuk konsekuensi tanggung jawab kita sebagai abdi negara” kata Aminudin.
Pada kesempatan ini juga menghadirkan narasumber dari Pengelola BMN Kanwil Kemenag DIY, Ari Nur dan tim. Pada kesempatan itu di sampaikan bahwa pada intinya setiap barang milik negara harus di lakukan penetapan status pengguna (PSP). Hal ini memudahkan untuk melacak dan menginventarisir status dan keberadaan barang itu sendiri. Penetapan status barang (PSP) di lakukan minimal 6 bulan setelah pembelian barang. Ari Nur mengatakan “Fungsi dari BMN yang di PSP merupakan salah satunya dapat menjadi syarat untuk di lakukan pemusnahan, alih tangan atau disewakan”, terang Ari.
Apabila barang milik negara ini belum di PSP, maka barang tersebut belum bisa di hibahkan atau di musnahkan dan ini akan menjadi penyebab menumpuknya barang yang sudah tidak layak pakai ataupun rusak. Operator pengelola BMN MTsN 7 Bantul yang ikut pada kegiatan ini adalah Latif Catur Mulyadi.(kirman)