KUA JETIS GANDENG OJK DIY SELENGGARAKAN BIMWIN MANDIRI BAGI CATIN
Bantul (KUA Jetis) - Bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin atau sering juga disebut calon pengantin (catin) merupakan salah satu program yang digiatkan pada jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul melalui KUA-KUA yang ada di Kabupaten Bantul.
Kegiatan Bimbingan Perkawinan kali ini merupakan program Kementerian Agama RI yang dibiayai dari kerjasama antara Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Jetis Bantul dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta. Acara Bimbingan Perkawinan ini di hadiri dari TIM OJK DIY yang di pimpin oleh Fricila Sinta Kumala. DP sebagai Analis Yunior Deputi PP PUJK Edukasi Perlindungan Konsumen dan Layanan manajemen strategis OJK DIY, Kepala KUA Kapanewon Jetis Armen Siregar dari Penghulu Tarso dari penyuluh agama islam Siti Rohmah, Endro Suwarni, dari PAH Rizka Zainida, Hilmi Mustofa dan di hadiri oleh 20 pasangan catin.
“Tujuan Bimbingan Perkawinan pra nikah bagi calon pengantin adalah merupakan ikhtiar pemerintah melihat tingginya tingkat perceraian yang terjadi. Selain itu diharapkan Calon Pengantin (Catin) bisa membangun keluarga yang mempunyai pondasi yang kokoh, karena banyak pasangan Catin yang belum tahu cara mengelola keluarga. Dan masih banyak calon pengantin yang belum siap untuk menikah maka perlunya bimbingan perkawinan pra nikah", Demikian dalam sambutannya kepala KUA Kapanewon Jetis Armen Siregar.
Juga ucapan terima kasih di sampaikan oleh Kepala KUA Kapanewon Jetis Armen Siregar kepada Otoritas Jasa keuangan (OJK) DIY atas kerjasamanya sehingga acara pelaksanaan bimbingan perkawinan ini bisa berjalan dengan baik. Semoga kerjasama ini bisa berlanjut.
Sementara itu dari OJK oleh Fricila Sinta KDP menyampaikan ucapan terima kasih, karena baru sekarang memberikan informasi tentang OJK di depan para calon pengantin yang sebelumnya belum pernah. Ini kesempatan yang langka yang bisa dimanfaatkan untuk memberikan edukasi terhadap warga masyarakat tentang OJK , apa dan tugas fungsi nya dalam tema waspada terhadap pinjaman online. Mana yang legal dan mana yang ilegal. Masyarakat agar tahu dan bisa memahami keberadaan OJK di tengah masyarakat.
Kegiatan Bimbingan Perkawinan (Binwin) di Kapanewon jetis diadakan dalam beberapa angkatan. Angkatan I, kegiatan Binwin dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2024 di Aula Nikah Kantor KUA Kapanewon Jetis yang diikuti oleh 20 pasang calon pengantin. Adapun materi wajib dari Bimbingan Perkawinan yang di sampaikan oleh Tarso yang di sampiakan ada 8, yaitu, 1. Membangun Landasan Keluarga Sakinah, 2. Merencanakan Perkawinan Yang Kokoh Menuju Keluarga Sakinah, 3. Dinamika Perkawinan, 4. Kebutuhan Keluarga, 5. Kesehatan Keluarga, 6. Membangun Generasi Yang Berkualitas, 7. Ketahanan Keluarga Dalam Menghadapi Tantangan Kekinian dan 8. Mengenali dan Menggunakan Hukum Untuk Melindungi Perkawinan Keluarga.
Berdasarkan Kep Dirjen Bimas Islam No.373/1917, pelaksanaan Bimbingan Perkawinan dapat berupa Bimbingan tatap muka atau bimbingan mandiri. Untuk bimbingan perkawinan kali ini dilaksanakan selama 1 hari. ( End).