Lompat ke isi utama
x
Min 2 Bantul

Kepala MIN 2 Bantul Hadiri Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN Pemilu 2024

Dikirim oleh liana pada 19 July 2023

Bantul (MIN 2 Bantul) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar penandatanganan pakta integrias netraltas ASN di Tjokro Style Hotel Umbulharjo Yogyakarta, Selasa (18/7).

Dalam forum tersebut turut hadir Kakanwil Kemenag DIY, Masmin Afif, Bawaslu DIY Sutrisno Susilo Wati, Kabag TU Kanwil Kemenag DIY, Muntholib, Para Staf Kanwil Kemenag DIY, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota se DIY, Kepala Madrasah Negeri Se DIY dari jenjang MIN, MTsN dan MAN.

Dalam sambutanya Muntholib mengatakan bahwa para ASN dan seluruh pejabat untuk tetap menjaga netralitas dalam rangka menghadapi pelaksanaan pemilu tahun 2024, karena netralitas ASN sudah diatur dalam undang-undang di antaranya dalam pasal 12 undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). "Tentu akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan", terangnya

"Dari pasal tersebut dapat dipahami bahwa ASN diwajibkan untuk menjaga netralitas tanpa memihak dan terintervensi pihak manapun, khususnya dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024 mendatang", jelasnya.

Masmin Afif dalam pertemuan tersebut membacakan ikrar berisi poin-poin tentang netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024. Terdapat empat poin yang menjadi pokok-pokok netralitas ASN dan non ASN yang diikrarkan sebagai Pakta Integritas pada kesempatan itu.

"Yang pertama menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024, kemudian yang kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan non ASN seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu", jelasnya.

Lanjutnya pada poin ketiga, menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong, dan yan keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

“Maka dari itu, pegawai ASN tidak boleh gabung pada salah satu partai politik atau upaya dukung-mendukung pencalonan. Fungsi ASN itu ada tiga, yaitu sebagai penyelenggara publik, pelayan publik, perekat pemersatu bangsa. Inilah yang harus dijaga,” tegas Masmin.

Sutrisnowati perwakilan dari Bawaslu Yogyakarta menyampaikan pada tanggal 7 juli menyampaikan materi Netralitas ASN secara daring di DIY merupakan pijakan awal bersinergi mengibarkan issu, kita wujudkan pemilu tahun 2024 netralitas adalah harga mati ASN pegawai pelayan adil dan merata tidak hanya ucapan pikiran perbuatan diwujudkan pelayanan publik regulasi selain uu 15 no 5 tahun 2014. Bawaslu sebagai asit kanal utama perangkat desa sengketa pemilu namanya pesta demokrasi ada yg menyenangkan dan menghibur harus diwujudkan bawaslu dan ASN. "Pesta demokrasi tanggal 14 Februari 2024 pemilu, Pilkada tanggal 27 november 2024 jangan ada pelanggaran administrasi, pidana kode etik, Jogja harapanya jadi inspirasi dan pelopor ikhtiar apresiasi bersama bawaslu aman tentram damai", terangnya. 

Setelah dilakukan ikrar bersama, selanjutnya dilakukan penandatanganan Pakta Integritas secara langsung, dilakukan masing-masing oleh seluruh tamu yang hadir diruangan pada kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan bersama di atas spanduk /banner oleh para pejabat. Para pejabat membubuhi tanda tangan di atas lembaran baliho/spanduk sebagai wujud komitmen bersama atau Pakta Integritas untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024 .Untuk menambah keberkahan acara ditutup dengan do'a . (Fat)