Ikrar Wakaf Tanah untuk Pengembangan Lembaga Pendidikan di Pandak
Bantul (KUA Pandak) - Bertempat di KUA Kapanewon Pandak telah dilaksanakan kegiatan Ikrar Wakaf Tanah yang diperuntukkan bagi Pengembangan Gedung Lembaga Pendidikan MI Ma’arif Pijenan Wijirejo Pandak, Selasa (22/11). Bertindak sebagai wakif adalah H. Eriyanto, S.H. yang beralamat di Dusun Ngeblak RT 04 Wijirejo Pandak Bantul dengan Sertifikat Hak Milik nomor 09684 seluas 306 M². Sedang sebagai Nadzir penerima adalah Ustadz Sani dari Badan Hukum MWC NU Kapanewon Pandak.
Ikrar wakaf dilaksanakan di Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kapanewon Pandak dan berjalan dengan lancar, hikmat dan penuh rasa kekeluargaan. Dalam kesempatan tersebut, Abdullah Mahfuzh selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan Kepala KUA Kapanewon Pandak menyampaikan kepada Nadzir yang baru saja mengucapkan Sumpah Nadzir dan kemudian melaksanakan prosesi Ikrar Wakaf menyampaikan pesan pembinaan dan mengingatkan kepada Nadzir agar Tanah wakaf yang telah ada dapat dikelola dengan sebenar-benarnya, sebaik-baiknya sesuai amanah Wakif, dan segera diurus administrasi sertifikat tanah wakafnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Maksudnya agar amanah yang ada tetap terjaga dan terpelihara, harta umat menjadi terjamin dan terlindungi di hadapan hukum." kata Mahfudz.
Sebelum Pelaksanaan Ikrar Wakaf terlebih dahulu dilaksanakan Sumpah Nadzir yang isinya bahwa Nadzir akan melaksanakan amanah dengan sebaik-baiknya. Dalam kesempatan tersebut, Ikrar wakaf Tanah tersebut dipergunakan untuk pengembangan Gedung Lembaga Pendidikan MI Ma’arif Pijenan Wijirejo Pandak Bantul. Kegiatan Ikrar wakaf berjalan dengan baik dan lancar. (Mfz).