Gelar Kampanye di 1.000 Titik, Kemenag Ingatkan Wajib Sertifikasi Halal pada 17 Oktober 2024
Siaran Pers
Kementerian Agama
Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama bersama para pemangku kepentingan lainnya menggelar Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 di 1.000 titik se-Indonesia. Kegiatan yang diinisiasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ini bertujuan untuk mengingatkan bahwa sesuai amanah undang-undang, pemberlakukan kewajiban bersertifikat halal secara resmi akan dimulai pada 17 Oktober 2024.