Lompat ke isi utama
x
Kankemenag

2 Petugas Layanan PTSP Raih Sertifikat Kompetensi Pelayanan Pelanggan

Dikirim oleh eka putri pada 21 December 2024

Bantul (Kankemenag) - Dua orang petugas layanan pada unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul, Ari Safitri dan Rina Fitrianingrum berhasil meraih sertifikat kompetensi Pelayanan Pelanggan.  Sertifikat diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia dengan masa berlaku hingga 31 Oktober Tahun 2027.

Standar sertifikasi pelayanan pelanggan ini mengakomodasi lima unit kompetensi, yaitu kemampuan melakukan kerja sama dengan kolega dan pelanggan, melakukan kerja dalam lingkungan sosial yang beragam, menangani situasi konflik, menangani keluhan, dan menangani kualitas pelayanan pelanggan.

Analis Tata Laksana Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul, Agus Yunianto menyatakan bahwa program sertifikasi ini merupakan langkah signifikan guna memastikan para petugas layanan memiliki kompetensi yang memenuhi standar kualifikasi yang ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi. “Artinya petugas layanan kita memang petugas yang profesional,” tegasnya. Agus menambahkan bahwa profesionalisme pegawai ini sangat penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul yang telah mengemban predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. (Is)