Ikrar Taukil Wali Heri Supangat di KUA Pandak karena tidak bisa hadiri nikah Putrinya di Kalimantan
Bantu (KUA Pandakl) - Bertempat di KUA Kapanewon Pandak, Kamis (12/05) telah dilaksanakan Ikrar Taukil Wali bil kitabah oleh Bapak Heri Supangat kepada Kepala KUA Kapanewon Pandak. Heri Supangat bertaukil wali bil kitabah karena terkendala biaya, sehingga tidak bisa berangkat dan menghadiri pelaksanaan pernikahan putrinya. Karena tidak memungkinkan baginya untuk melakukan kewajiban sebagai wali nikah maka Bapak Heri Supangat melakukan ikrar taukil wali bil kitabah kepada Kepala KUA Pandak sehingga untuk memenuhi syarat hadirnya wali nikah tersebut, maka wali bertaukil untuk mewakilkan kepada Petugas KUA Mentawa Baru Ketapang Kota Waringin Timur Kalimantan Tengah yang akan melaksakan pernikahan putrinya Dewi Sofiyah dengan Muhammad Fahnur Zaslih bila telah tiba masanya.
Pelaksanaan Ikrar Taukil Wali dipimpin dan dibimbing langsung oleh Kepala KUA Pandak, Abdullah Mahfuzh, S.Ag, MH dan disaksikan oleh Wahyudi dan Bambang Legowo. Setelah semua administrasi Taukil wali ditandatangani oleh Wali nikah, saksi dan PPN maka bisa langsung dibawa dan dikirimkan ke KUA Mentawa Baru Ketapang Kota Waringin Timur Kalimantan Tengah. (mfz).