PERCEPATAN VAKSINASI SISWA MADRASAH Kemenag Gandeng POLRES Bantul
Bantul (KanKemenag) - Mulai bulan Juli 2021, pemerintah melaksanakan pemberian vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun. Kebijakan vaksinasi untuk anak usia 12-17 tahun ini merupakan kebijakan baru. Melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/1727/2021, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mulai melaksanakan percepatan vaksinasi covid-19 tahap 3 bagi seluruh masyarakat rentan dan masyarakat umum lainnya. Didalamnya dimasukkan pula anak-anak usia 12-17 tahun sebagai sasaran vaksinasi.