Aturan Baru, Analis Kepegawaian Kankemenag Bantul Gelar Bimtek Penyusunan SKP 2023
Bantul (Kankemenag) – Terbitnya Permen PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, mengharuskan para ASN untuk menyesuaikan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk tahun 2023.
Menindaklanjuti hal tersebut, Analis Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul (Kankemenag Bantul), Abdul Haris Suharto dan Isman memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan SKP Tahun 2023 kepada pengawas madrasah dan pengawas pendidikan agama. Bimtek berlangsung di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT), Rabu (1/2).
Permen PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 ini menggantikan Permen PAN-RB Nomor 8 Tahun 2021. Terdapat beberapa perubahan maupun perbedaan dari Permen tersebut, seperti ruang lingkup pengelolaan, pelaksanaan dan penilaian kinerja, perilaku kerja, dan format SKP.
Haris, dalam penyampaiannya menkankan bahwa SKP harus disusun dan dipersiapkan sejak awal, bukan di akhir. “Untuk program-program yang dijalankan harus disertai bukti dukung berupa hasil kegiatan serta mendapat feedback dari atasan,” jelasnya. “Komunikasi dengan atasan harus terjalin dengan baik,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, para peserta berkesempatan praktik langsung penyusunan SKP Tahun 2023 ini dipandu Haris dan Isman. Menurut Isman, Penyusunan SKP Tahun 2023 ini juga berguna untuk memecahkan permasalahan atas penyusunan SKP tahun sebelumnya. (Dnd)