Lompat ke isi utama
x

Berikut kami sampaikan beberapa hal:
1. Berkait banyaknya pertanyaan ttg "pesantren yg sdh habis masa berlakunya sbgmn pd SK  dan Piagam yg telah dikeluarkan sebelumnya2 baik oleh Dirjen Pendis maupun oleh Kepala Kemenag Kab kota", maka disampaikan bahwa
Pesantren yg sdh habis masa berlakunya tidak perlu memperpanjang Izin Operasional Pesantren atau Tanda Daftar, secara otomatis sdh hidup kembali pasca terbitnya PMA 30 TH 2020. 
2. Menag melalui Dirjen Pendis hanya mengeluarkan Nomor Statistik Pesantren bagi pesantren yg memang belum mendapatkan no statistik sama sekali. 
3. Izin Operasional Pesantren (redaksi sebelum PMA 30 2020) atau Tanda Daftar (PMA 30 2020) hanya bisa dicabut bila salah satu rukun pesantren tdk dilaksanakan lagi dan atau ada indikasi Radikal atau ada upaya melawan negara atau tdk setia pd Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945.
Demikian info ini disampaikan untuk diketahui.

Info lebih lanjut

 

Komentar

  • Baris dan paragraf baru akan dibuat otomatis.