- Tambah komentar baru
- 4142 kali dilihat
Tulis pertanyaan anda tentang Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul.
Komentar
Terima kasih atas pertanyaan…
Terima kasih atas pertanyaan saudara,
Untuk mendapatkan izin pendirian madrasah diniyah, harap datang ke bagian PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
- Proposal
- Surat Permohonan yang diketahui oleh RT/Kepala dusun, Kepala desa setempat, Kepala KUA, Camat (Proposal)
- Visi dan Misi (Proposal)
- Susunan Pengurus (Proposal)
- Kurikulum Pelajaran (Proposal)
- Jadwal Pelajaran (Proposal)
- Data guru pengajar (Proposal)
- Daftar Santri (Proposal)
- Sarana Prasarana yang dimiliki (Proposal)
- Foto Gedung dan Kegiatan (Jika Memungkinkan) (Proposal)
- Memiliki Guru minimal 2 orang
- Memiliki Santri minimal 10 anak aktif
- Memiliki Tempat atau ruang belajar yang memadai
- Ada Mata Pelajaran : Al quran dan Hadist, Sejarah Kebudayaan Islam, Ibadah, Figh, Bahasa Arab, Aqidah, akhlaq Praktek ibadah
- Pembelajaran sebanyak 18 jam dalam setiap minggu
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kakankemenag Cq Kasi PD Pontren
Bagaimana cara mendapatkan ijin operasional Pondok Pesantren
Assalamu'alaikum...
Izin tanya Pak/Bu, Bagaimana cara mendapatkan ijin operasional Pondok Pesantren. Instansi kami bernama Rumah Tahfidz Nur Hidayah, beralamatkan di Jl Imogiri Timur Km 8, Botokenceng, Wirokerten, Banguntapan, Bantul. Terimakasih
Terima kasih atas…
Terima kasih atas pertanyaannya. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul memiliki layanan di unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk keperluan Izin Pendirian Pondok Pesantren. Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
- Memiliki Kelengkapan 5 unsur yakni memiliki : Kyai, Tuan Guru, Gurutta/anre gurutta, inyiak, syekh, ustad atau sebutan lain sesuai kekhasan wilayah masing-masing
- Santri yang mukim di pesantren minimal 15 orang
- Pondok atau asrama
- Masjid, musholla
- Kajian kitab kuning yang berkelanjutan (kurikulum pondok)
- Mengembangkan Jiwa atau Karasteristik pesantren terutama aspek jiwa NKRI dan nasionalisme
- Memiliki Legalitas hukum yang sah baik berupa yayasan atau lainnya yang dibuktikan dengan akta notaris dan NPWP yang masih berlaku
- Memiliki bukti kepemilikan tanah milik atu wakaf yang sah atas nama yayasan atau lembaga
- Memiliki susunan pengurus yayasan/lembaga yang cukup
- Memiliki surat keterangan domisili dari kantordari kantor kelurahan/desa setempat
- Mendapat surat rekomendasi izin operasional dari kantor urusan agama (KUA) setempat
- Mengisi formulir yang telah disediakan
- Mengajukan surat permohonan izin operasional kepada kepala Kemenag Kabupaten
- Surat Permohonan (Proposal) dibuat rangkap 2 (dua) ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bantul dan Kepada Ketua FKPP
Silahkan datang kelayanan PTSP untuk mengajukan berkas dan konsultasi lebih lanjut.
Madin
Bagaimana cara untuk mendapatkan bantuan sarana prasarana Ruang Kelas Baru untuk KBM MADIN?
Maaf sampai saat ini tidak…
Maaf sampai saat ini tidak ada anggaran bantuan sarana dan prasaran KBM Madin dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul.
Pembagian lembaga menjadi putra putri
Assalamu'alaikum wr wb pak mau nayak bagaimana cara mendapatkan izin operasional jika qt ingin membagi lembaga yg sudah mendaptkan izin biar izinnya menjadi mts putra dan mts putri...??
mohon untuk menghubungi…
mohon untuk menghubungi langsung lewat Whatsapp ke nomor +62 838 6336 4416
Madin
Kepada siapa kami mengajukan proposal bantuan...?
Kami membutuhkan detail…
Kami membutuhkan detail bantuan yang saudara maksud. Mohon menghubungi di nomor 0-838-6336-4416
Izin Operasional TPQ
Assalamualaikum wr wb, maaf min mau menanyakan bagaimana cara mendapatkan izin operasional TPQ? sehingga nantinya akan mendapatkan Nomor Statistik TPQ. Terimakasih
Semuanya ada didalam…
Semuanya ada didalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020 tentang Pentunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran. Dapat diunduh disini. Jika ada pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi bapak Giyono dengan nomor 0-838-6336-4416.
Izin Operasional TPQ
Assalamualaikum wr. wb Maaf min setelah data terpenuhi untuk mengajukan Izin Pendirian TPA/TQA kemudian di ajukan/di bawa ke kantor kemenag bagian apa ya min? Syukron
Semuanya ada didalam…
Semuanya ada didalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020 tentang Pentunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran. Dapat diunduh disini. Jika ada pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi bapak Giyono dengan nomor 0-838-6336-4416.
IJOB MADIN dan TPQ
Asslamulaiakum..
Mohon informasi,
Untuk penjuan IJOB MADIN dan TPT secara online, bagaimana caranya ya?...
Wa'alaikumussalaam…
Wa'alaikumussalaam warahmatullaah.... mohon tunggu informasi selanjutnya...masih dalam proses...🙏
Admin
Kapan pendaftaran ijin operasional pondo online dibuka?
Hari ini sudah dibuka
Hari ini sudah dibuka
Bagai mana nspp pondok…
Bagai mana nspp pondok pesantren belom online. Pendaftaran ijob sudah tutup
Berikut kami sampaikan…
Berikut kami sampaikan beberapa hal:
1. Berkait banyaknya pertanyaan ttg "pesantren yg sdh habis masa berlakunya sbgmn pd SK dan Piagam yg telah dikeluarkan sebelumnya2 baik oleh Dirjen Pendis maupun oleh Kepala Kemenag Kab kota", maka disampaikan bahwa
Pesantren yg sdh habis masa berlakunya tidak perlu memperpanjang Izin Operasional Pesantren atau Tanda Daftar, secara otomatis sdh hidup kembali pasca terbitnya PMA 30 TH 2020.
2. Menag melalui Dirjen Pendis hanya mengeluarkan Nomor Statistik Pesantren bagi pesantren yg memang belum mendapatkan no statistik sama sekali.
3. Izin Operasional Pesantren (redaksi sebelum PMA 30 2020) atau Tanda Daftar (PMA 30 2020) hanya bisa dicabut bila salah satu rukun pesantren tdk dilaksanakan lagi dan atau ada indikasi Radikal atau ada upaya melawan negara atau tdk setia pd Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945.
Demikian info ini disampaikan untuk diketahui.
Madin Takmiliyah
Apakah benar untuk mendapatkan izin operasional, direktur madin tidak boleh PNS?
Tidak benar, Kepala Madin…
Tidak benar, Kepala Madin ataupun direktur TPA apapun profesinya tdk masalah
Syarat Izin Operasional Ponpes untuk Bukti Kepemilikan Tanah
Apakah boleh syarat untuk Ponpes terkait Bukti Kepemilikan Tanah atas nama Yayasan atau Lembaga diganti dengan surat pernyataan wakaf dari Wakif bahwa tanah tersebut akan di wakafkan atas nama yayasan tersebut.
hal ini dikarenakan lamanya pemecahan sertifikat tanah yang dilakukan BPN dari Juli 2020 sampai skrng belum ada sertifikatnya. sehingga kami tidak bisa segera mengajukan izin operasional yang ada?
mohon pecerahannya, Terima kasih
Silahkan datang ke seksi…
Silahkan datang ke seksi pontren dg dokumen yg ada sekaligus konsultasi terkait hal tersebut
Sekretaris
Apa syarat untuk mengurus izin operasional Dayah
Saya di Aceh besar terima kasij
Mohon maaf kami tidak bisa…
Mohon maaf kami tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut. Silahkan menghubungi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Aceh
Vaksinasi ustadz pondok pesantren
Assalamu'alaikum. Mohon maaf saya dari Ponpes Mannalloh Bantul, mau bertanya soal pendaftaran vaksinasi ustadz/ustadzah pondok pesantren itu caranya bagaimana nggih? maturnuwun
Wa'alaikumussalaam…
Wa'alaikumussalaam warahmatullaah wabarakaatuh... untuk yg melalui Kemenag sudah dikirim kemarin....bisa menghubungi Puskesmas masing-masing.....🙏
IJOP MDT
Untuk pengajuan IJOP Madrasah Diniyah takmiliyah dilakukan secara offline atau online ?
masih diajukan secara offline
masih diajukan secara offline
Madin
Bagaimana cara mendapatkan ijin operasional madrasah Diniyah?