Surat Edaran Moratorium Layanan Izin Operasional Pondok Pesantren
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Yth. Bapak/Ibu. Berikut kami sampaikan Surat Edaran Moratorium Layanan Izin Operasional Pondok Pesantren.
Poin-poin dalam edaran ini antara lain:
1. Layanan Pengajuan IJOP akan ditutup sementara pada tanggal 30 September 2020;
2. Layanan Pengajuan IJOP akan dibuka kembali setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren sebagai turunan UU Pesantren No. 18 Tahun 2019;
3. Pada Oktober 2020 akan diterbitkan 1 (satu) SK NSPP Baru dan NSPP Perpanjangan bagi Pesantren yg mengajukan selambatnya pada tanggal 30 September 2020 (pengajuan) dan diterima oleh server Kemenag Pusat selambatnya pada tanggal 7 Oktober 2020 (verifikasi Kemenag Pusat).
Demikian edaran ini disampaikan. Terima kasih.
Wassalam,
Mengetahui,
Kasubdit Pendidikan Pesantren
Juknis Penyelenggaraan LPQ tahun 2020
https://ditpdpontren.kemenag.go.id/Juknis-Penyelenggaraan-TPQ.pdf
PDF →Undang-undang (UU) Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren merupakan kesepakatan bersama dengan melibatkan pihak yang mewakili komunitas Pesantren, yang masing-masing telah memvalidasi rumusan norma hukum secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan Pesantren. Pesantren merupakan lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PDF →