Lompat ke isi utama
x
Fkpai

Temu Koordinasi FKPAI, Kepala KUA Bantul Ingatkan KMA 769 Tahun 2018

Dikirim oleh ponijo pada 7 March 2021

Bantul (KUA Bantul) - Revitalisasi layanan KUA merupakan program terbaru kementerian Agama yang saat ini dipimpin oleh "Gusmen" Yaqut Cholil Qoumas. Hal ini karena KUA merupakan institusi yang langsung bersentuhan secara langsung kepada masyarakat. KUA diharapkan bisa memberikan layanan terbaik di bidang keagamaan kepada masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Pesan dari tim Revitalisasi layanan KUA yang disampaikan kepada para kepala KUA se-kabupaten Bantul pada hari Jumat, 5 Maret 2021 yang kemudian disampaikan oleh kepala KUA kecamatan Bantul pada acara temu koordinasi forum komunikasi penyuluh agama Islam (FKPAI) kecamatan Bantul. Acara dilaksanakan pada hari Sabtu, 6 Maret 2021 di aula kecamatan Bantul.

Hadir pada acara tersebut kepala KUA Bantul , Samanto, S.Ag, M.H, PAIF kecamatan Bantul dan penyuluhan Agama Islam non PNS se-Kecamatan Bantul.

Pada kesempatan ini samanto menyampaikan seraya mengingatkan kepada para penyuluh non PNS akan Keputusan Menteri Agama nomor 769 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyuluh Agama non PNS. Bahwasannya Penyuluh agama non PNS harus punya kelompok binaan minimal 2 dan setiap kelompok minimal 10 orang, serta pelaksanaan pembinaan dua kali dalam seminggu. Kegiatan pembinaan harus dilaporkan sesuai dengan format laporan dan bisa melalui berbagai media.

Melalui forum ini juga disepakati keterlibatan penyuluh agama Islam non PNS kecamatan Bantul dalam kegiatan pembinaan dan pembekalan calon pengantin melalui bimwin mandiri di KUA kecamatan Bantul. (Smt)