Koordinasi Evaluasi dan Pemantapan Layanan Haji Masa PPKM Darurat
Bantul (Kankemenag) - Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul, Kamis (15/7) menyelenggarakan rapat koordinasi lewat media Daring dalam rangka pemantapan layanan haji di masa PPKM Darurat. Koordinasi diikuti oleh semua ASN yang ada pada Seksi PHU.
Kepala Seksi PHU Kankemenag Bantul, Ahmad Mustafid, S.Ag., M.Hum melaporkan bahwa sesuai Edaran Dirjen PHU Nomor 5001/DJ.II/Dt.11.11/HK.00.7/07/2021, bahwa untuk menekan penyebarluasan Covid-19 dalam rangka mendukung PPKM Darurat, pelayanan pendaftaran haji reguler pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul dihentikan sementara mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
Terkait pelayanan pembatalan haji regular yang sifatnya mendesak/ darurat tetap dapat dilaksanakan dengan penugasan secara selektif oleh Kepala Kantor Kemenag. Sejak masa pemberlakuan PPKM sampai saat ini terdapat 6 (enam) proses pembatalan haji regular yang dilayani. Koordinasi ditutup dengan dzikir dan doa kesembuhan dan kesehatan yang dipimpin oleh Kyai Adam Muhammad. (Am)