Lompat ke isi utama
x
Sosialisasi

Kepala MTsN 4 Bantul Sosialisasikan Si Panjat Padi

Dikirim oleh ponijo pada 7 February 2021

Bantul (MTsN 4 Bantul) – Menanggapi aplikasi Pelaporan Belanja TPG (Sipanjat Padi), Sebagian besar guru di MTsN 4 Bantul masih mengalami kesulitan tentang bagaimana cara mengupload belanja TPG tersebut. Oleh karena itu untuk mengatasi masalah tersebut Siti Sholichah, S.Pd selaku kepala Madrasah menyosialisasi Sipanjat Padi , Kamis, (4/2/2021) melalui aplikasi zoom meeting.

Siti Sholichah dalam sosialisasinya menyampaikan bahwa mulai bulan Januari 2021 ini seluruh guru di Kemenag DIY yang mendapatkan tunjangan sertifikasi harus membelanjakan tunjangan tersebut sebesar 10 % dari nilai tunjangan yang telah dipotong pajak penghasilan untuk keperluan pengembangan diri. Pelaporan tersebut harus dilakukan paling lambat tanggal 5 setiap bulannya.

“Bapak, Ibu sebetulnya apa saja bentuk belanja guru yang dapat dikatakan sebagai bentuk untuk pengembangan diri? Berdasarkan hasil pertemuan dari para kepala Madrasah dengan BPK kemarin dapat saya sampaikan bahwa bentuk belanja yang dapat dikatakan untuk pengembangan diri guru yang pertama, berupa belanja untuk peningkatan profesi, seperti : seminar, workshop, lokakarya, webinar, dll. Kedua belanja untuk peningkatan pedagogik, seperti : membeli laptop, computer, atau HP dan buku sebagai media pembelajaran, jurnal, dan media lainnya yang bermanfaat untuk proses pembelajaran/pendidikan. Ketiga belanja untuk peningkatan penelitian seperti : menyusun PTK, penelitian ilmiah, membuat makalah, dll. Kelima belanja untuk peningkatan organisasi profesi, seperti : kegiatan pada KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS, dan keenam belanja pegawai yang berupa peningkatan pegawai lainnya, seperti : study tour, outbond, dll”, ujarnya.

“Belanja yang besarnya lebih dari 1 juta dapat dilaporkan maksimal lima kali pelaporan , dalam bentuk seperti angsuran atau cicilan. Misalnya, membeli laptop atau membeli HP”, tambahnya.

Kegiatan zoom meeting berjalan dengan lancar. Seluruh guru mengikuti kegiatan tersebut dengan serius. Bahkan untuk lebih menyakinkan pemahamannya beberapa guru pun ada yang bertanya ketika kepala madrasah usai menyampaikan paparannya. Akhirnya para guru pun kini sudah memahami apa saja bentuk belanja guru yang harus dilaporkan melalui aplikasi Sipanjat Padi tersebut serta bagaimana tata cara atau alur pelaporannya. Semoga dengan kegiatan yang telah dicanangkan oleh Kemenag DIY ini guru di madrasah akan selalu meningkatkan kompetensinya agar keprofesionalannya tetap terjaga sehingga kualitas pendidikan di madrasah mengalami peningkatan. (rtm).