KASI PD PONTREN LAKUKAN VERIFIKASI DI PONDOK PESANTREN DARUL MUKHLISIN BAMBANGLIPURO
Bantul (KanKemenag) - Mengawali Tahun 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul, melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sudah mulai bergegas melakukan Verifikasi Permohonan Izin Operasional Pondok Pesantren. Salah satunya di Pondok Pesantren Darul Mukhlisin Jomblang RT 01 Mulyodadi Bambanglipuro Bantul, Kamis (6/1).
Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh seksi PD Pontren sebagai salah satu syarat Penerbitan SK Izin Operasional Lembaga Keagamaan Islam di Bantul. Hadir dalam acara tersebut Kepala Seksi PD Pontren H.Ahmad Shidqi, S.Ps.I, M.Eng. atau Gus Asid beserta tim dan juga melibatkan FKPP Kabupaten Bantul yang diwakili oleh Taufiq Bukhori.
Pondok Pesantren Darul Mukhlisin yang diasuh oleh Sugeng Rohmadi Alias Muchsin sangat menyambut baik kunjungan tim verifikator, dan pondok telah memenuhi syarat lengkap Permohonan izin Operasional Pesantren tersebut. Dalam sambutannya Kyai Sugeng Rohmadi menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan arahan-arahan Kasi PD Pontren dan Tim. “Kami sangat bersyukur dan juga berterima kasih Kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul Khususnya Seksi PD Pontren dan Juga FKPP, bisa rawuh dan memberikan arahan dengan baik dalam proses kelengkapan syarat pengajuan izin, sehingga insyaAllah Pondok Pesantren Darul Mukhlisin bisa segera Mendapatkan SK dan Piagam Izin Operasional”. Ujar Kyai Sugeng.
Lebih Lanjut Ahmad Shidqi menyampaikan terima kasih Kepada Pondok Pesantren Darul Mukhlisin yang telah mengembangkan Pondok Pesantren di daerah Bambanglipuro. “Saya berharap pondok ini dapat melaksanakan tujuan pesantren yakni terbentuknya generasi Islam yang berbudi luhur dan berintelektual yang mampu menerapkan lima visi dasarnya yaitu berilmu, beramal sholeh, berdakwah, bersabar, dan tawakkal”. Pungkas Gus Asid. (Ratna).