Terima kasih atas pertanyaannya. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul memiliki layanan di unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk keperluan Izin Pendirian Pondok Pesantren. Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
Memiliki Kelengkapan 5 unsur yakni memiliki : Kyai, Tuan Guru, Gurutta/anre gurutta, inyiak, syekh, ustad atau sebutan lain sesuai kekhasan wilayah masing-masing
Santri yang mukim di pesantren minimal 15 orang
Pondok atau asrama
Masjid, musholla
Kajian kitab kuning yang berkelanjutan (kurikulum pondok)
Mengembangkan Jiwa atau Karasteristik pesantren terutama aspek jiwa NKRI dan nasionalisme
Memiliki Legalitas hukum yang sah baik berupa yayasan atau lainnya yang dibuktikan dengan akta notaris dan NPWP yang masih berlaku
Memiliki bukti kepemilikan tanah milik atu wakaf yang sah atas nama yayasan atau lembaga
Memiliki susunan pengurus yayasan/lembaga yang cukup
Memiliki surat keterangan domisili dari kantordari kantor kelurahan/desa setempat
Mendapat surat rekomendasi izin operasional dari kantor urusan agama (KUA) setempat
Mengisi formulir yang telah disediakan
Mengajukan surat permohonan izin operasional kepada kepala Kemenag Kabupaten
Surat Permohonan (Proposal) dibuat rangkap 2 (dua) ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bantul dan Kepada Ketua FKPP
Silahkan datang kelayanan PTSP untuk mengajukan berkas dan konsultasi lebih lanjut.
Terima kasih atas…
Terima kasih atas pertanyaannya. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul memiliki layanan di unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk keperluan Izin Pendirian Pondok Pesantren. Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
Silahkan datang kelayanan PTSP untuk mengajukan berkas dan konsultasi lebih lanjut.