Lompat ke isi utama
x

Terima kasih atas pertanyaan saudara,

Untuk mendapatkan izin pendirian madrasah diniyah, harap datang ke bagian PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul dengan membawa persyaratan sebagai berikut :

  1. Proposal
  2. Surat Permohonan yang diketahui oleh RT/Kepala dusun, Kepala desa setempat, Kepala KUA, Camat (Proposal)
  3. Visi dan Misi (Proposal)
  4. Susunan Pengurus (Proposal)
  5. Kurikulum Pelajaran (Proposal)
  6. Jadwal Pelajaran (Proposal)
  7. Data guru pengajar (Proposal)
  8. Daftar Santri (Proposal)
  9. Sarana Prasarana yang dimiliki (Proposal)
  10. Foto Gedung dan Kegiatan (Jika Memungkinkan) (Proposal)
  11. Memiliki Guru minimal 2 orang
  12. Memiliki Santri minimal 10 anak aktif
  13. Memiliki Tempat atau ruang belajar yang memadai
  14. Ada Mata Pelajaran : Al quran dan Hadist, Sejarah Kebudayaan Islam, Ibadah, Figh, Bahasa Arab, Aqidah, akhlaq Praktek ibadah
  15. Pembelajaran sebanyak 18 jam dalam setiap minggu
  16. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kakankemenag Cq Kasi PD Pontren

Komentar

  • Baris dan paragraf baru akan dibuat otomatis.