Lompat ke isi utama
x

Tulis pertanyaan anda tentang Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul.

Komentar

Bagaimana cara mendapatkan ijin operasional madrasah Diniyah?

Terima kasih atas pertanyaan saudara,

Untuk mendapatkan izin pendirian madrasah diniyah, harap datang ke bagian PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul dengan membawa persyaratan sebagai berikut :

  1. Proposal
  2. Surat Permohonan yang diketahui oleh RT/Kepala dusun, Kepala desa setempat, Kepala KUA, Camat (Proposal)
  3. Visi dan Misi (Proposal)
  4. Susunan Pengurus (Proposal)
  5. Kurikulum Pelajaran (Proposal)
  6. Jadwal Pelajaran (Proposal)
  7. Data guru pengajar (Proposal)
  8. Daftar Santri (Proposal)
  9. Sarana Prasarana yang dimiliki (Proposal)
  10. Foto Gedung dan Kegiatan (Jika Memungkinkan) (Proposal)
  11. Memiliki Guru minimal 2 orang
  12. Memiliki Santri minimal 10 anak aktif
  13. Memiliki Tempat atau ruang belajar yang memadai
  14. Ada Mata Pelajaran : Al quran dan Hadist, Sejarah Kebudayaan Islam, Ibadah, Figh, Bahasa Arab, Aqidah, akhlaq Praktek ibadah
  15. Pembelajaran sebanyak 18 jam dalam setiap minggu
  16. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kakankemenag Cq Kasi PD Pontren

Terima kasih atas pertanyaannya. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul memiliki layanan di unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk keperluan Izin Pendirian Pondok Pesantren. Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :

  1. Memiliki Kelengkapan 5 unsur yakni memiliki : Kyai, Tuan Guru, Gurutta/anre gurutta, inyiak, syekh, ustad atau sebutan lain sesuai kekhasan wilayah masing-masing
  2. Santri yang mukim di pesantren minimal 15 orang
  3. Pondok atau asrama
  4. Masjid, musholla
  5. Kajian kitab kuning yang berkelanjutan (kurikulum pondok)
  6. Mengembangkan Jiwa atau Karasteristik pesantren terutama aspek jiwa NKRI dan nasionalisme
  7. Memiliki Legalitas hukum yang sah baik berupa yayasan atau lainnya yang dibuktikan dengan akta notaris dan NPWP yang masih berlaku
  8. Memiliki bukti kepemilikan tanah milik atu wakaf yang sah atas nama yayasan atau lembaga
  9. Memiliki susunan pengurus yayasan/lembaga yang cukup
  10. Memiliki surat keterangan domisili dari kantordari kantor kelurahan/desa setempat
  11. Mendapat surat rekomendasi izin operasional dari kantor urusan agama (KUA) setempat
  12. Mengisi formulir yang telah disediakan
  13. Mengajukan surat permohonan izin operasional kepada kepala Kemenag Kabupaten
  14. Surat Permohonan (Proposal) dibuat rangkap 2 (dua) ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bantul dan Kepada Ketua FKPP

Silahkan datang kelayanan PTSP untuk mengajukan berkas dan konsultasi lebih lanjut.

Bagaimana cara untuk mendapatkan bantuan sarana prasarana Ruang Kelas Baru untuk KBM MADIN?

Assalamu'alaikum wr wb pak mau nayak bagaimana cara mendapatkan izin operasional jika qt ingin membagi lembaga yg sudah mendaptkan izin biar izinnya menjadi mts putra dan mts putri...??

Kepada siapa kami mengajukan proposal bantuan...?

Hanif Miftahudin (Belum diperiksa)

9 December 2020

Assalamualaikum wr wb, maaf min mau menanyakan bagaimana cara mendapatkan izin operasional TPQ? sehingga nantinya akan mendapatkan Nomor Statistik TPQ. Terimakasih

Semuanya ada didalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020 tentang Pentunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran. Dapat diunduh disini. Jika ada pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi bapak Giyono dengan nomor 0-838-6336-4416.

    Mutia Miftachu… (Belum diperiksa)

    9 December 2020

    Assalamualaikum wr. wb Maaf min setelah data terpenuhi untuk mengajukan Izin Pendirian TPA/TQA kemudian di ajukan/di bawa ke kantor kemenag bagian apa ya min? Syukron

    Semuanya ada didalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020 tentang Pentunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran. Dapat diunduh disini. Jika ada pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi bapak Giyono dengan nomor 0-838-6336-4416.

       

      Asslamulaiakum..
      Mohon informasi,
      Untuk penjuan IJOB MADIN dan TPT secara online, bagaimana caranya ya?...

      Kapan pendaftaran ijin operasional pondo online dibuka?

      Berikut kami sampaikan beberapa hal:
      1. Berkait banyaknya pertanyaan ttg "pesantren yg sdh habis masa berlakunya sbgmn pd SK  dan Piagam yg telah dikeluarkan sebelumnya2 baik oleh Dirjen Pendis maupun oleh Kepala Kemenag Kab kota", maka disampaikan bahwa
      Pesantren yg sdh habis masa berlakunya tidak perlu memperpanjang Izin Operasional Pesantren atau Tanda Daftar, secara otomatis sdh hidup kembali pasca terbitnya PMA 30 TH 2020. 
      2. Menag melalui Dirjen Pendis hanya mengeluarkan Nomor Statistik Pesantren bagi pesantren yg memang belum mendapatkan no statistik sama sekali. 
      3. Izin Operasional Pesantren (redaksi sebelum PMA 30 2020) atau Tanda Daftar (PMA 30 2020) hanya bisa dicabut bila salah satu rukun pesantren tdk dilaksanakan lagi dan atau ada indikasi Radikal atau ada upaya melawan negara atau tdk setia pd Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945.
      Demikian info ini disampaikan untuk diketahui.

      Info lebih lanjut

       

      Apakah boleh syarat untuk Ponpes terkait Bukti Kepemilikan Tanah atas nama Yayasan atau Lembaga diganti dengan surat pernyataan wakaf dari Wakif bahwa tanah tersebut akan di wakafkan atas nama yayasan tersebut.
      hal ini dikarenakan lamanya pemecahan sertifikat tanah yang dilakukan BPN dari Juli 2020 sampai skrng belum ada sertifikatnya. sehingga kami tidak bisa segera mengajukan izin operasional yang ada?
      mohon pecerahannya, Terima kasih

      Apa syarat untuk mengurus izin operasional Dayah
      Saya di Aceh besar terima kasij

      Assalamu'alaikum. Mohon maaf saya dari Ponpes Mannalloh Bantul, mau bertanya soal pendaftaran vaksinasi ustadz/ustadzah pondok pesantren itu caranya bagaimana nggih? maturnuwun

      Untuk pengajuan IJOP Madrasah Diniyah takmiliyah dilakukan secara offline atau online ?

      Tambah komentar baru

      Komentar

      • Baris dan paragraf baru akan dibuat otomatis.