- 674 kali dilihat
Pada hari rabu tanggal dua puluh delapan bulan Agustus tahun dua ribu sembilan belas di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul pukul 10.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB ditetapkan Standar Pelayanan sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Telah diadakan Sosialisasi Standar Pelayanan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul yang dihadiri oleh masyarakat pengguna jasa layanan, pejabat struktural, dan perwakilan pejabat fungsional. Sosialisasi menghasilkan Kesepakatan Penetapan Standar Pelayanan.
info_penting