Lompat ke isi utama
x

Terima kasih atas pertanyaannya. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul memiliki layanan di unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk keperluan Izin Pendirian Pondok Pesantren. Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :

  1. Memiliki Kelengkapan 5 unsur yakni memiliki : Kyai, Tuan Guru, Gurutta/anre gurutta, inyiak, syekh, ustad atau sebutan lain sesuai kekhasan wilayah masing-masing
  2. Santri yang mukim di pesantren minimal 15 orang
  3. Pondok atau asrama
  4. Masjid, musholla
  5. Kajian kitab kuning yang berkelanjutan (kurikulum pondok)
  6. Mengembangkan Jiwa atau Karasteristik pesantren terutama aspek jiwa NKRI dan nasionalisme
  7. Memiliki Legalitas hukum yang sah baik berupa yayasan atau lainnya yang dibuktikan dengan akta notaris dan NPWP yang masih berlaku
  8. Memiliki bukti kepemilikan tanah milik atu wakaf yang sah atas nama yayasan atau lembaga
  9. Memiliki susunan pengurus yayasan/lembaga yang cukup
  10. Memiliki surat keterangan domisili dari kantordari kantor kelurahan/desa setempat
  11. Mendapat surat rekomendasi izin operasional dari kantor urusan agama (KUA) setempat
  12. Mengisi formulir yang telah disediakan
  13. Mengajukan surat permohonan izin operasional kepada kepala Kemenag Kabupaten
  14. Surat Permohonan (Proposal) dibuat rangkap 2 (dua) ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bantul dan Kepada Ketua FKPP

Silahkan datang kelayanan PTSP untuk mengajukan berkas dan konsultasi lebih lanjut.

Komentar

  • Baris dan paragraf baru akan dibuat otomatis.