Lompat ke isi utama
x

Tulis pertanyaan anda tentang bimbingan masyarakat islam di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul.

Komentar

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Mohon dibuatkan program/pembinaan untuk membantu remaja usia nikah dalam mempersiapkan diri agar mereka segera siap dalam berkeluarga. sehingga diharapkan remaja dan keluarga di masa yang akan datang akan semakin berkualitas.

Selamat pagi, ingin menanyakan apakah saat acara pernikahan jika ada keluarga dari luar kota wajib melakukan tes antigen lagi di jogja? Karna sebelumnya sudah tes antigen untuk syarat keberangkatan

Assalamu'alaikum wr.wb.

Perkenalkan saya Amrina ******* mahasiswi Pascasarjana KPI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Rencananya saya akan meneliti terkait vaksin covid dalam rumor Agama di kec. Bantul, salah satu narasumber yang akan saya wawancarai terkait penyuluhan vaksin covid kepada masyarakat adalah Bimas Islam kec. Bantul. Apakah informasi mengenai hal tersebut tersedia? dan bagaimana prosedur pengajuan penelitian di kemenag Bantul? Mohon infonya, Terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr.wb

Amrina Rosyada
email: ****************
WA. **************

Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI nomor 29 tahun 2019, pasal 6, isinya adalah sebagai berikut :

  1. Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus terdaftar pada Kantor Kementerian Agama.
  2. Pendaftaran Majelis Taklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Kementerian Agama atau melalui Kepala KUA Kecamatan.
  3. Pendaftaran Majelis Taklim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
    1. memiliki kepengurusan;
    2. memiliki domisili; dan
    3. memiliki paling sedikit 15 (lima belas) orang jemaah.
  4. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan dengan melampirkan:
    1. fotokopi kartu tanda penduduk pengurus;
    2. struktur pengurus;
    3. surat keterangan domisili Majelis Taklim dari desa/kelurahan; dan
    4. fotokopi kartu tanda penduduk jemaah.

Susiwi Puspito… (Belum diperiksa)

20 February 2021

Selamat malam, saya mau tanya terkait dengan Layanan Konsultasi Keluarga Berbasis Masjid yang telah dilaunching pada 2020 kemarin. Untuk layanan tersebut apakah terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat yang telah melakukan pernikahan ataupun belum?

Nuha Nudiya Al… (Belum diperiksa)

10 March 2021

Selamat siang, apakah di Kementrian Agama juga melayani pengaduan korban KDRT? Apakah bisa dilakukan penelitian? bisa menghubungi kemana ya? terima kasih

Assalamualaikum Wr.Wb
Sebelumnya Mohon Maaf Bapak / Ibu yang ada di tempat, Saya ingin menanyakan terkait Syarat Pernikahan 2021, apakah benar adanya jika ingin menikah di tahun ini harus menggunakan sertifikat pra-nikah selama 3 bulan terlebih dahulu sebelum akad nikah Bapak/Ibu ditempat?
Dan apa saja persyaratan pernikahan di KUA Bantul ini?
Mohon edukasinya, Terimakasih Bapak/Ibu ditempat 🙏

Salam.....
Calon pengantin yg sdh mendaftar di KUA wajib mengikuti bimbingan perkawinan klasikal selama 2 hari, atau bimbingan mandiri. Untuk lebih jelasnya silakan langsung menghubungi penghulu di KUA setempat.

Tambah komentar baru

Komentar

  • Baris dan paragraf baru akan dibuat otomatis.